This is default featured post 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured post 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured post 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured post 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured post 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Rabu, 15 Juni 2011

cara upload video ke youtube


ok Teman2..disini saya akan berbagi tips mengupload video ke youtube..
cara nya.... :

1. Buatlah account di youtube.com.setelah itu log in....

2. Setelah terdaftar disana, maka langkah selanjutnya ialah mengupload video dari drive anda. Maka klik: “Upload Videos“. 

3. Langkah selanjutnya memberi deskripsi pada Video Youtube kamu, seperti Keyword pada title (judulnya), tags dan deskripsi. Hal ini agar Video anda mudah di temukan jika anda privasi anda adalah Public. Contohnya jika Video anda bertema aditya DUAR maka berilah deskripsi seputar urusan DUAR. Manfaatnya jika pengguna Youtube mencari keyword aditya DUAR maka Video anda akan ikutan tampil di halaman hasil pencarian.
Keuntungan lainnya ialah video anda juga akan tampil di halaman hasil pencarian seperti Google, jika pencari informasi mencari video seputar DUAR di Google. Video kamu akan tampil di Youtube.com juga di Google.com, ini bisa mendatangkan trafik bagi yang mencari trafik lewat video stream.
Namun jangan lupa untuk memilih kategori yang tepat dan bahasa apa yg di gunakan dalam video kamu, setelah itu klik tombol “Go upload a file”. 

4. Public atau Private, anda di beri pilihan antara public atau private, jika public berarti video anda dapat di tonton semua orang jika private hanya orang2x yang anda pilih,

5. Upload Video ke Youtube, ini adalah langkah terakhir, anda klik “Browse”dan temukan video yang ingin di upload dalam hard disk komputer anda dan klik tombol “Upload Video".
Jika koneksi internet anda cepat maka proses upload akan jauh lebih cepat, namun untuk koneksi dial-up maka diperlukan ekstra kesabaran. Dan ukuran file juga mempengaruhi kecepatan upload.
Dan jangan lupa untuk menyertakan alamat situs anda agar pengguna Youtube.com mengunjungi blog anda, hal ini dapat memberikan trafik ekstra buat blog anda.
Nah itulah cara upload Video Ke Youtube.com. semoba Bermanfaat ya sob....

contoh surat perjanjian jual beli rumah


PERJANJIAN JUAL BELI RUMAH

 Yang bertanda tangan di bawah ini:
I.                   Nama               : Asep Koswara
Alamat             :
              Pekerjaan          : Peg Swasta
Sebagai penjual selanjutnya disebut Pihak I

II.                Nama               : Ridwan
Alamat             :
               Pekerjaan         : wiraswasta
Sebagai pembeli selanjutnya disebut Pihak  II

Kedua belah pihak dengan ini menerangkan bahwa Pihak Pertama menjual kepada Pihak Kedua berupa bangunan dan tanah yang berdiri diatas Sertifikat Hak Milik No ………………. yang terletak di (.....................................................................). Dengan luas 152 m². Kedua belah pihak sepakat untuk mengikatkan diri dalam perjanjian ini dengan syarat-syarat sebagai berikut :

Pasal 1 Perpindahan Kepemilikan

1.     Perjanjian jual beli ini berlaku apabila pihak kedua telah melunasi semua pembiayaan.
2.     Proses perpindahan kepemilikan rumah akan diurus oleh kedua pihak.
3.     Perpindahan kepemilikan hanya akan diproses setelah semua kewajiban pihak kedua dipenuhi.

Pasal 2 Nilai Jual Bangunan dan Tanah

1.     Rumah dijual seharga Rp 150.000.000.
2.     Uang muka penjualan rumah adalah sebesar Rp 80.000.000 yang harus sudah dibayar oleh Pihak Kedua secara tunai kepada Pihak Pertama pada saat ditandatanganinya perjanjian ini.
3.     Pembayaran berikutnya akan dilakukan secara di angsur dengan batas waktu tidak ditentukan.
4.     Pembayaran dianggap lunas bila pembayaran sudah mencapai nilai jual yang telah disepakati.

Pasal 3 Kewajiban-Kewajiban Lain

1.     Pihak Pertama wajib membayar iuran Pajak Bumi dan Bangunan sampai proses pemindahan kepemilikan selesai.
2.     Pihak Pertama wajib membayar iuran listrik rumah dan iuran warga setempat.
3.     Pihak Kedua tidak diperkenankan untuk mengubah fungsi serta peruntukkan sebagai rumah tinggal sampai pembayaran dianggap lunas.




Pasal 4 Lain-lain

1.     Pihak Kedua diperbolehkan merubah kontruksi rumah apabila mendapatkan ijin dari pihak pertama.
2.     Pihak Pertama menjamin Pihak Kedua bahwa selama masa perjanjian ini berlaku, Pihak Kedua tidak akan mendapatkan tuntutan dan atau gugatan dari pihak lain yang menyatakan mempunyai hak atas tanah dan rumah tersebut.
3.     Pihak kedua akan mendapatkan hak kepemilikan secara penuh apabila pembayaran telah dinyatakan lunas.
4.     Segala ketentuan yang belum diatur dalam perjanjian ini akan diatur selanjutnya dalam addendum/amandemen yang merupakan bagian tak terpisahkan dari perjanjian ini dan akan diputuskan secara bersama .
5.     Pihak pertama akan menempati rumah selama pembayaran belum dinyatakan lunas.
6.     Apabila terjadi sengketa atas isi dan pelaksanaan perjanjian ini, kedua belah pihak akan menyelesaikannya secara musyawarah.
7.     Apabila penyelesaian secara musyawarah tidak berhasil, maka kedua belah pihak sepakat untuk memilih domisili hukum dan tetap di kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Karawang.

Demikian perjanjian ini dibuat dan disetujui serta ditanda tangani oleh kedua belah pihak dengan dihadiri saksi-saksi yang dikenal oleh kedua belah pihak serta dibuat dalam rangkap dua bermaterai cukup yang masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama. Semoga ikatan perjanjian ini membawa berkah bagi semua pihak.
                     Karawang, 30 Mei 2011

                                                                  



(Asep Koswara)                           (Ridwan) 
   Pihak Pertama                                    Pihak Kedua
                            Menyetujui :




(Aditya Permana)                       (Ade Sumantri) 
           Saksi                                             Saksi


Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites